SOSIALISASI PEMBENTUKAN PENGURUS KAMPUNG

Berkaitan adanya Perwal Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Pengurus Kampung, maka pada hari Senin tanggal 03 Desember 2018 di Kelurahan Sosromenduran mengadakan sosialisasi perwal tersebut diatas dengan menghadirkan 2 (dua) nara sumber dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta dan dari Kantor Bappeda Kota Yogyakarta

Pengurus Kampung sebagai mitra kerja LPMK dan Kelurahan yang mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan serta mengendalikan pembangunan berbasis kampung.

Adapun Susunan organisasi, tugas dan fungsi Pengurus Kampung sudah dijabarkan dalam perwal 72 tahun 2018.