TUPOKSI KELURAHAN :

(Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan)

Kedudukan :

Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Pamong Praja.

 

Tugas :

Kelurahan mempunyai tugas membantu Kemantren dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan, informasi dan pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan.

 

Fungsi :

Kelurahan mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan perencanaan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum, pelayanan,informasi, pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
  2. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban umum pada tingkat Kelurahan;
  3. Penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan pada tingkat Kelurahan;
  4. Penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
  5. Penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
  6. Pengoordinasian upaya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
  7. Pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah/unit kerja di tingkat Kelurahan;
  8. Pengoordinasian pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan kewenangan Kelurahan;
  9. Pelaksanaan sebagian kewenangan Mantri Pamong Praja yang dilimpahkan kepada Lurah;
  10. Pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat Kelurahan;
  11. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kelurahan;
  12. Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kelurahan;
  13. Pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kelurahan;
  14. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kelurahan;
  15. Pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelurahan;
  16. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kelurahan; dan
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.