Kedudukan dan Tupoksi
276xTUPOKSI KELURAHAN :
(Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan)
Kedudukan :
Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Pamong Praja.
Tugas :
Kelurahan mempunyai tugas membantu Kemantren dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan, informasi dan pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan.
Fungsi :
Kelurahan mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan perencanaan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum, pelayanan,informasi, pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
- Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban umum pada tingkat Kelurahan;
- Penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan pada tingkat Kelurahan;
- Penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
- Penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
- Pengoordinasian upaya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
- Pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah/unit kerja di tingkat Kelurahan;
- Pengoordinasian pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan kewenangan Kelurahan;
- Pelaksanaan sebagian kewenangan Mantri Pamong Praja yang dilimpahkan kepada Lurah;
- Pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat Kelurahan;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kelurahan;
- Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kelurahan;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kelurahan;
- Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kelurahan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelurahan;
- Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kelurahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.